Pelantikan dilangsungkan di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2008).
Fahmi dilantik sebagai Kepala Pusat Informasi Data dan Statistik Kejagung RI. Sebelumnya dia pernah dikenai sanksi PP No 30 tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait perkara illegal logging di Mandailing Natal, Sumatera Utara yang melibatkan Adelin Lis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini masalah tentang peranan personil kita. Kalaupun umpamanya ada yang terkena sanksi dan ditetapkan kembali, saya kira itu prosedur yang standar," ujar Muchtar dalam konferensi pers yang diadakan usai acara pelantikan.
Ditambahkan Muchtar, tidak selamanya orang harus dihukum karena kesalahannya. Semua tergantung pada tingkatan hukumannya.
"Hukumannya tergantung tingkatannya, ringan, sedang atau berat," imbuh Muchtar.
Suatu ketika, tutur Muchtar, ada seseorang yang dihukum, tapi orang tersebut kemudian mengajukan keberatan yang di dalamnya ada novum. "Ternyata yang bersangkutan tidak bersalah. Itu normal saja," jelasnya.
Dalam pidatonya, Muchtar yang bertindak selaku inspektur upacara menggantikan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang berhalangan hadir menyampaikan beberapa pesan.
"Jabatan adalah amanah yang perlu disikapi dengan penuh kehati-hatian dan tanggung jawab serta semangat kerja yang tinggi," pesannya.
Muchtar juga berpesan agar para pejabat yang baru dilantik menghindari praktik suap dan pemberian gratifikasi.
"Jangan mudah terpengaruh dan terintimidasi Jadilah pejabat yang berkarakter baik," pungkasnya.
(nov/sho)











































