Demikian ditegaskan Ketua MK Mahfud MD dalam orasi ilmiahnya pada dies natalis Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat, Kamis (16/10/2008).
"Jangan main kucing-kucingan. Kalau ada yang bisa membuktikan, saya bisa gunting itu UU. Tapi yang harus diingat, jangan sembarangan mengajukan kalau tidak ada bukti. Kita juga banyak kerjaan dan capek. Mari kita sama-sama tertib,β katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menyoal RUU MA yang belum jadi disahkan, Mahfud juga menyoroti prosedur pembuatan UU BI.
"Kalau benar pembuatan UU BI itu melalui suap Rp 31 miliar dan suap itu bisa dibuktikan mempengaruhi pembuatan UU, maka UU itu bisa digunting. Akan saya buktikan bahwa itu bisa," tukasnya. (yon/sho)











































