Bila Terbukti Langgar Prosedur, MK Bisa Batalkan UU BI dan UU MA

Bila Terbukti Langgar Prosedur, MK Bisa Batalkan UU BI dan UU MA

- detikNews
Jumat, 17 Okt 2008 03:00 WIB
Padang - Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan Undang-undang Bank Indonesia (BI) dan RUU Mahkamah Agung (MA) bila terjadi pelanggaran prosedur. Hal itu dilakukan jika ada pihak yang mengajukan dan bisa membuktikan pelanggaran tersebut.

Demikian ditegaskan Ketua MK Mahfud MD dalam orasi ilmiahnya pada dies natalis Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat, Kamis (16/10/2008).

"Jangan main kucing-kucingan. Kalau ada yang bisa membuktikan, saya bisa gunting itu UU. Tapi yang harus diingat, jangan sembarangan mengajukan kalau tidak ada bukti. Kita juga banyak kerjaan dan capek. Mari kita sama-sama tertib,” katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Mahfud, ketika menyusun RUU MA, DPR membuat usia pensiun hakim agung 70 tahun. Itu tidak bisa dibatalkan MK karena merupakan kewenangan DPR. Namun kalau prosedur pembuatannya tidak benar dan melanggar aturan, MK bisa membatalkan UU itu seluruhnya, bukan hanya mengangkut soal usia saja.

Selain menyoal RUU MA yang belum jadi disahkan, Mahfud juga menyoroti prosedur pembuatan UU BI.

"Kalau benar pembuatan UU BI itu melalui suap Rp 31 miliar dan suap itu bisa dibuktikan mempengaruhi pembuatan UU, maka UU itu bisa digunting. Akan saya buktikan bahwa itu bisa," tukasnya.

(sho/sho)


Berita Terkait