MK Putus Uji Materiil Tata Cara Hukuman Mati 21 Oktober

MK Putus Uji Materiil Tata Cara Hukuman Mati 21 Oktober

- detikNews
Kamis, 16 Okt 2008 20:47 WIB
MK Putus Uji Materiil Tata Cara Hukuman Mati 21 Oktober
Padang - Mahkamah konstitusi (MK) akan memutus permohonan uji materiil pelaku bom Bali, Amrozi Cs, tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati pada Selasa, 21 Oktober mendatang.

Hal itu diungkapkan Ketua MK Mahfud MD kepada wartawan di Kampus Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat, Kamis (16/10/2008). Menurutnya, jadwal putusan itu hampir bertepatan dengan niat Kejaksaan Agung yang akan mengumumkan pelaksanaan eksekusi pada tanggal 24 Oktober.

“Tapi, sebenarnya tidak ada hubungan antara putusan MK dengan jadwal kapan pemerintah akan melaksanakan ekesekusi," kata Mahfud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, MK menangkap sesuatu yang agak aneh dalam hal ini. Sudah jelas-jelas Amrozi Cs mengajukan permohonan uji materiil undang-undang tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati. Tapi di media mereka berkali-kali mengatakan tidak pernah meminta.

"Dia bilang, soal tata cara hukuman mati itu terserah. Pokoknya dia menolak dihukum mati dengan cara apapun,” kata Mahfud.

Dikatakan Mahfud, MK akan tetap memutus perkara itu karena surat yang ditandatangani Amrozi Cs itu sah. Jika Amrozi Cs mengaku tidak pernah minta dan surat itu dibuat pengacara mereka, itu adalah tanggung jawab pengacara mereka.

“Yang jelas, sesudah kita teliti, surat itu sah. Soal apakah kemungkinan akan ada penggantian atau revisi undang-undang tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati, itu urusan pemerintah dan DPR,” tukas Mahfud.

(yon/sho)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini