Hal itu diungkapkan Ketua MK Mahfud MD kepada wartawan di Kampus Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat, Kamis (16/10/2008). Menurutnya, jadwal putusan itu hampir bertepatan dengan niat Kejaksaan Agung yang akan mengumumkan pelaksanaan eksekusi pada tanggal 24 Oktober.
“Tapi, sebenarnya tidak ada hubungan antara putusan MK dengan jadwal kapan pemerintah akan melaksanakan ekesekusi," kata Mahfud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia bilang, soal tata cara hukuman mati itu terserah. Pokoknya dia menolak dihukum mati dengan cara apapun,” kata Mahfud.
Dikatakan Mahfud, MK akan tetap memutus perkara itu karena surat yang ditandatangani Amrozi Cs itu sah. Jika Amrozi Cs mengaku tidak pernah minta dan surat itu dibuat pengacara mereka, itu adalah tanggung jawab pengacara mereka.
“Yang jelas, sesudah kita teliti, surat itu sah. Soal apakah kemungkinan akan ada penggantian atau revisi undang-undang tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati, itu urusan pemerintah dan DPR,” tukas Mahfud.
(yon/sho)










































