"Saya akan mengajukan PK pada putusan ini. Saya tunggu sampai 14 hari nanti kalau banding. PK saja boleh apalagi ini praperadilan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Hal itu disampaikan Boyamin usai sidang putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (16/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MAKI mendaftarkan SP3 12 September lalu. MAKI menilai SP3 kasus Soedradjad tidak sah dan menyalahi ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut MAKI, ada dua alasan pihaknya mengajukan praperadilan. Pertama, eksaminasi terhadap perkara Soedrajad Djiwandono oleh Pidsus Kejagung tidak juga kunjung selesai. Dan yang kedua, di Pengadilan Tipikor, mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah juga bisa disalahkan terkait aliran dana YPPI. (nwk/ken)











































