Hakim menyatakan eksepsi termohon Kejaksaan Agung dalam gugatan praperadilan SP3 Soedrajad Djiwandono yang diajukan MAKI diterima.
"Praperadilan ditolak karena dalam UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi tidak mengatur legal standing LSM sebagai pihak yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan," ujar ketua majelis hakim Prasetyo Ibnu Asmara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim juga mengatakan bahwa perkara ini tidak menyangkut masalah pokok perkara. Selain itu, hakim juga mengatakan bahwa termohon harus mengganti biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. (nwk/iy)











































