Praperadilan SP3 Soedrajad Djiwandono Ditolak

Praperadilan SP3 Soedrajad Djiwandono Ditolak

- detikNews
Kamis, 16 Okt 2008 17:55 WIB
Praperadilan SP3 Soedrajad Djiwandono Ditolak
Jakarta - Gugatan praperadilan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Soedradjad Djiwandono yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ditolak. MAKI akan mengajukan peninjauan kembali.

Hakim menyatakan eksepsi termohon Kejaksaan Agung dalam gugatan praperadilan SP3 Soedrajad Djiwandono yang diajukan MAKI diterima.

"Praperadilan ditolak karena dalam UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi tidak mengatur legal standing LSM sebagai pihak yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan," ujar ketua majelis hakim Prasetyo Ibnu Asmara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikan Prasetyo dalam persidangan putusan kasus SP3 Soedradjad Djiwandono di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (16/10/2008).

Hakim juga mengatakan bahwa perkara ini tidak menyangkut masalah pokok perkara. Selain itu, hakim juga mengatakan bahwa termohon harus mengganti biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. (nwk/iy)


Berita Terkait