MK Prediksikan Sengketa Pemilu 2009 Tinggi

MK Prediksikan Sengketa Pemilu 2009 Tinggi

- detikNews
Kamis, 16 Okt 2008 17:28 WIB
MK Prediksikan Sengketa Pemilu 2009 Tinggi
Padang - Pemilu 2009 diprediksi akan rawan terjadi sengketa dan konflik. Hal ini disebabkan banyaknya partai politik peserta pemilu dan aturan ambang batas perolehan kursi di parlemen yang bisa memancing perkara.

Hal itu diungkapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD usai menghadiri acara Dies Natalis Universitas Andalas ke-52 di Kampus Unand Limau Manis, Padang, Sumatera Barat, Kamis (16/10/2008).

"Aturan parlemen threshold mensyaratkan seorang caleg DPR RI baru bisa duduk jika partai politiknya mencapai suara 2,5 persen dan caleg memiliki bilangan pembagi pemilih (BPP) minimal 30 persen. Bila ada partai yang mendapat 2,4 persen suara maka berkemungkinan akan mencari kasus agar dapat 2,5 persen. Demikian juga halnya dengan ketentuan BPP 30 persen untuk setiap caleg," kata Mahfud

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Mahfud, MK siap dan sudah mengantisipasi peningkatan volume perkara pemilu yang masuk ke MK usai Pemilu 2009 nanti. Untuk menyelesaikan sengketa pemilu, menurut Mahfud, MK sudah punya hukum acaranya, yakni peraturan MK tentang acara sengketa pemilu yang dinilai masih bagus dan efektif.

Selain peraturan MK tentang acara sengketa pemilu, kesiapan MK untuk menyelesaikan sengketa Pemilu 2009 juga didukung dengan 54 perangkat teleconference yang telah dibagikan ke 54 kota di tanah air. Dengan demikian bila ada kasus tidak perlu jauh-jauh beracara ke Jakarta. Cara ini, juga dinilainya lebih efektif dan efisien.

"Perhatian kita sekarang adalah mengantisipasi volume gugatan yang diperkirakan semakin banyak. Pada Pemilu 2004 yang diikuti lebih sedikit partai, MK menerima 490 kasus. Sesudah diseleksi yang memenuhi syarat untuk disidang dan divonis 274 kasus," katanya.  

Lebih lanjut Mahfud mengatakan, penerapan suara terbanyak yang dipakai beberapa partai untuk menentukan caleg terpilih, sementara UU pemilu menghendaki penerapan nomor urut juga berpotensi mengundang sengketa pemilu. Hanya saja, kata dia, MK tidak mengadili pertengkaran semacam itu.

"Yang diperiksa MK adalah sengketa  pemilu menyangkut hasil perhitungan. Sementara, kalau ada kecurangan atau sejenisnya itu bukan urusan MK tapi urusan polisi karena termasuk tindakan pidana," tukasnya. (yon/djo)


Berita Terkait