Hal itu diungkapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD usai menghadiri acara Dies Natalis Universitas Andalas ke-52 di Kampus Unand Limau Manis, Padang, Sumatera Barat, Kamis (16/10/2008).
"Aturan parlemen threshold mensyaratkan seorang caleg DPR RI baru bisa duduk jika partai politiknya mencapai suara 2,5 persen dan caleg memiliki bilangan pembagi pemilih (BPP) minimal 30 persen. Bila ada partai yang mendapat 2,4 persen suara maka berkemungkinan akan mencari kasus agar dapat 2,5 persen. Demikian juga halnya dengan ketentuan BPP 30 persen untuk setiap caleg," kata Mahfud
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain peraturan MK tentang acara sengketa pemilu, kesiapan MK untuk menyelesaikan sengketa Pemilu 2009 juga didukung dengan 54 perangkat teleconference yang telah dibagikan ke 54 kota di tanah air. Dengan demikian bila ada kasus tidak perlu jauh-jauh beracara ke Jakarta. Cara ini, juga dinilainya lebih efektif dan efisien.
"Perhatian kita sekarang adalah mengantisipasi volume gugatan yang diperkirakan semakin banyak. Pada Pemilu 2004 yang diikuti lebih sedikit partai, MK menerima 490 kasus. Sesudah diseleksi yang memenuhi syarat untuk disidang dan divonis 274 kasus," katanya.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan, penerapan suara terbanyak yang dipakai beberapa partai untuk menentukan caleg terpilih, sementara UU pemilu menghendaki penerapan nomor urut juga berpotensi mengundang sengketa pemilu. Hanya saja, kata dia, MK tidak mengadili pertengkaran semacam itu.
"Yang diperiksa MK adalah sengketa pemilu menyangkut hasil perhitungan. Sementara, kalau ada kecurangan atau sejenisnya itu bukan urusan MK tapi urusan polisi karena termasuk tindakan pidana," tukasnya. (yon/djo)











































