MA Gelar Sidang Perdana Gugatan Pilkada Riau

MA Gelar Sidang Perdana Gugatan Pilkada Riau

- detikNews
Kamis, 16 Okt 2008 16:16 WIB
MA Gelar Sidang Perdana Gugatan Pilkada Riau
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang perdana gugatan hasil Pilkda Riau yang dilakukan pasangan Thamsir Rachman-Taufan Andoso Yakin (Tampan). Jago Partai Demokrat ini pelaksanaan Pilkada yang digelar KPUD Riau banyak terjadi kecurangan.

Sidang perdana Pilkada ini digelar MA, Kamis (16/10/2008) di Gedung Tipikor, Kuningan Jakarta Selatan. Majelis hakim diketuai, Paulus E Lotulang dengan anggota Ahmad Sukarja, Imam Soerbekti dan R Purba.

Pihak penggugat tidak hadir di persidangan. Gugatan ini hanya diwakilkan kepada tim pengacaranya yang diketaui Andi Asrun. Ketua KPUD Riau,  Raja Sofyan Samad selaku tergugat menghadiri persidangan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut salah satu tim pengacara Tampan, Aswin Siregar saat menghubungi detikcom, dalam sidang perdana ini mereka menyampaikan keberatan atas pelaksanaan Pilkada Riau yang memenangkan pasangan Rusli Zainal dan Mambang Mit (RZ-MM) dari Golkar.

Di persidangan, tim penggugat menyebutkan, banyaknya kecurangan dalam pelaksanaan pilkada. Mereka menuding adanya politik uang. Serta adanya keterilibatan bupati yang mengintruksikan masyarakatnya untuk memberikan suara kepada pasangan RZ-MM.

"Apa yang dilakukan bupati itu jelas melanggar ketentuan. Selaku kepala daerah semestinya harus bersikap netral. Lagi pula intruksi yang dilakukan bupati itu justru dilakukan sebelum adanya jadwal kampanye  yang ditetapkan KPDU Riau," kata Aswin Siregar.

Sidang perdana ini hanya agenda tunggal membacakan keberatan penggugat. Sidang akan dilanjutkan besok, Jumat (17/10/2008) di tempat yang sama dengan agenda jawab pihak tergugat. (cha/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads