Sidang perdana Pilkada ini digelar MA, Kamis (16/10/2008) di Gedung Tipikor, Kuningan Jakarta Selatan. Majelis hakim diketuai, Paulus E Lotulang dengan anggota Ahmad Sukarja, Imam Soerbekti dan R Purba.
Pihak penggugat tidak hadir di persidangan. Gugatan ini hanya diwakilkan kepada tim pengacaranya yang diketaui Andi Asrun. Ketua KPUD Riau, Raja Sofyan Samad selaku tergugat menghadiri persidangan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di persidangan, tim penggugat menyebutkan, banyaknya kecurangan dalam pelaksanaan pilkada. Mereka menuding adanya politik uang. Serta adanya keterilibatan bupati yang mengintruksikan masyarakatnya untuk memberikan suara kepada pasangan RZ-MM.
"Apa yang dilakukan bupati itu jelas melanggar ketentuan. Selaku kepala daerah semestinya harus bersikap netral. Lagi pula intruksi yang dilakukan bupati itu justru dilakukan sebelum adanya jadwal kampanye yang ditetapkan KPDU Riau," kata Aswin Siregar.
Sidang perdana ini hanya agenda tunggal membacakan keberatan penggugat. Sidang akan dilanjutkan besok, Jumat (17/10/2008) di tempat yang sama dengan agenda jawab pihak tergugat. (cha/djo)











































