RUU Pilpres Disahkan 22 Oktober

RUU Pilpres Disahkan 22 Oktober

- detikNews
Kamis, 16 Okt 2008 16:10 WIB
Jakarta - Pembahasan RUU Pilpres masih diwarnai perdebatan soal syarat pengajuan capres. Meski begitu, Rapat Bamus memutuskan untuk mengesahkan RUU tersebut pada 22 Oktober.

"RUU Pilpres akan disahkan di paripurna 22 Oktober," kata Ketua Bamus Muhaimin Iskandar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/10/2008).

Karena itu, Muhaimin pun berharap, pembahasan RUU tersebut dapat lebih cepat dan tidak alot lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu menanggapi deadline tersebut, Ketua Pansus RUU Pilpres Ferry Mursydan Baldan mengaku optimis. Menurutnya, jadwal pengesahan yang telah ditentukan Bamus dapat dipenuhi.

"RUU Pilpres akan dapat diselesaikan dengan lancar meski sampai saat ini belum ada kesepakatan mengenai syarat pengajuan capres. Kita optimis bisa," tandasnya.

Selain memutuskan soal RUU Pilpres, lebih lanjut Muhaimin mengatakan, Rapat Bamus juga meminta Pansus RUU Pornografi terus melakukan sosialisasi. Tanggal 28 Oktober nanti, Pansus diminta untuk melapor ke Bamus.

"RUU Pornografi yang masih menjadi perdebatan publik diminta untuk terus mengadakan sosialisasi. 28 Oktober harus melaporkan ke Bamus," kata Muhaimin.

Ketua RUU Pornografi Balkan Kaplale pun menegaskan, akan terus menyosialisasikan perubahan pasal-pasal dalam RUU Pornografi kepada kelompok-kelompok yang selama ini menolak.

"Ada perubahan pasal yang signifikan. Bamus telah beri kesempatan. Kami akan melakukan itu di daerah-daerah," ujarnya. (ken/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads