"Hal ini akan berpengaruh terhadap upaya pemberantasan korupsi," ujar anggota divisi hukum ICW, Illian Deta Sari saat jumpa pers di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (16/10/2008).
Deta juga mengkhwatirkan, penghapusan ketentuan tentang hakim ad hoc ini sebagai upaya 'balas dendam' dari para pimpinan MA dan anggota DPR. Khusus untuk DPR, ia menduga hal ini sebagai upaya deligitimasi keberadaan Pengadilan Tipikor karena banyaknya kasus korupsi yang menyeret anggota dewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada dengan Deta, peneliti dari Konsorsium Reformasi Hukum Nasional Ratnaningsih juga meminta DPR tidak menghapus pasal 7 ayat 3 UU No 5 tahun 2004 tentang hakim ad hoc. Ia menilai, hakim ad hoc punya kontribusi yang signifikan terhadap terhadap upaya pemberantasan korupsi.
"Jika dibandingkan dengan hakim konvensional sangat jauh kualitasnya," kata Ratna. (mad/anw)










































