Hal tersebut diungkapkan Ketua MK Mahfud MD di Kampus Universitas Andalas Padang, Kamis (16/10/2008). Menurutnya, jadwal putusan itu hampir bertepatan dengan niat Kejaksaan Agung yang akan mengumumkan pelaksanaan eksekusi pada tanggal 24 Oktober.
"Tapi, sebenarnya tidak ada hubungan antara putusan MK dengan jadwal kapan pemerintah akan melaksanakan ekesekusi. MK menangkap sesuatu yang agak aneh dalam kasus ini. Sudah jelas-jelas Amrozi memberi surat kuasa untuk minta pengujian Undang-undang tata cara pelaksanaan hukuman mati. Tapi, di media dia bilang berkali-kali mengatakan tidak pernah minta. Dia bilang, soal tata cara hukuman mati itu terserah, pokoknya dia menolak dihukum mati dengan cara apapun," kata Mahfud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas, sesudah kita teliti, surat itu sah. Soal apakah kemungkinan akan ada penggantian atau revisi UU tata cara pelaksanaan hukuman mati, itu urusan pemerintah dan DPR," tukas Mahfud. (yon/djo)










































