MK Putuskan Tata Cara Eksekusi Mati Amrozi Cs 21 Oktober

MK Putuskan Tata Cara Eksekusi Mati Amrozi Cs 21 Oktober

- detikNews
Kamis, 16 Okt 2008 15:34 WIB
MK Putuskan Tata Cara Eksekusi Mati Amrozi Cs 21 Oktober
Padang - Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan tata cara eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus bom Bali I Amrozi cs. Permohonan  Amrozi Cs tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati baru akan diputuskan pada Selasa 21 Oktober.

Hal tersebut diungkapkan Ketua MK Mahfud MD di Kampus Universitas Andalas Padang, Kamis (16/10/2008). Menurutnya, jadwal putusan itu hampir bertepatan dengan niat Kejaksaan Agung yang akan mengumumkan pelaksanaan eksekusi pada tanggal 24 Oktober.

"Tapi, sebenarnya tidak ada hubungan antara putusan MK dengan jadwal kapan pemerintah akan melaksanakan ekesekusi. MK menangkap sesuatu yang agak aneh dalam kasus ini. Sudah jelas-jelas Amrozi memberi surat kuasa untuk minta pengujian Undang-undang tata cara pelaksanaan hukuman mati. Tapi, di media dia bilang berkali-kali mengatakan tidak pernah minta. Dia bilang, soal tata cara hukuman mati itu terserah, pokoknya dia menolak dihukum mati dengan cara apapun," kata Mahfud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Mahfud, MK akan tetap memutus perkaranya karena surat yang ditandatangani Amrozi itu sah. Bahwa Amrozi mengaku tidak pernah minta dan bahwa surat itu dibuat pengacaranya, menurut Mahfud, itu tanggungjawab pengacaranya.

"Yang jelas, sesudah kita teliti, surat itu sah. Soal apakah kemungkinan akan ada penggantian atau revisi UU tata cara pelaksanaan hukuman mati, itu urusan pemerintah dan DPR," tukas Mahfud. (yon/djo)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini