"M Sukarna (mantan Konjen Kinabalu) dan Mas Tata Machron (mantan Konek Pensosbud) di Bareskrim Mabes Polri dan di Polda, " ujar juru bicara KPK Johan Budi dalam pesan singkatnya, Kamis (16/10/2008).
Mereka keluar dari Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, pukul 13.56 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sebelumnya telah menetapkan sembilan tersangka untuk kasus ini yang terjadi pada 2002 lalu. Tersangka itu yakni mantan Konsul Jenderal Indonesia di Kinabalu, yaitu Arifin Hamzah, Kurniawan Roebadi, dan M Sukarna.
Β
Kemudian dua mantan Kepala Bidang Konsul Ekonomi, Penerangan, Sosial dan Budaya pada KJRI Kinabalu Mas Tata Machron dan Radite Edyatmo.
Β
KPK juga menetapkan tiga Kepala Sub Direktorat Imigrasi kantor penghubung KJRI Kinabalu di Tawau, yang berinisial Ayi Nugraha, Kamso Simatupang, dan Makdum Tahir.
Β
Selain itu, Kepala Sub Direktorat Imigrasi kantor penghubung KJRI Kinabalu di Kuching, Irsyafli Rasoel, juga telah berstatus tersangka.
Dari sembilan orang, hanya empat orang yang belum ditahan yaitu Kurniawan Roebadi, Irsyafli Rasoel, Makdum Tahir, dan Radite Edyatmo. (nwk/iy)











































