"Mendalilkan Pasal 55 memperlihatkan arogansi dan diskriminasi antara laki-laki dan perempuan," ujar pemohon uji materi UU Pemilu M Sholeh dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2008).
Pasal 55 ayat 2 UU Pemilu mengharuskan di antara tiga caleg, harus ada satu caleg wanita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Sholeh menilai tidak benar dalam penyusunan daftar nama caleg antara laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan.
"Semua tergantung seberapa jauh pengabdian semua kader di partai. Jika memang komposisi perempuan lebih banyak dibandingkan laki-laki, tentunya para caleg akan
didominasi oleh perempuan," jelasnya.
Menanggapi permintaan pemohon, Ketua Majelis Hakim Arsyad Sanusi sempat menanyakan kepada pemohon, "Apakah saudara tidak diuntungkan?".
"Tidak," jawab Sholeh.
"Yang saudara permasalahkan mengenai caleg perempuan, gender," timpal Arsyad.
Menurut Sholeh, sebagai pemohon sangat setuju perempuan didorong masuk kancah politik.
"Tapi kalau itu diistimewakan jelas melanggar, UUD 1945," tegas Sholeh.
Dalam permohonannya, Muhammad Sholeh, meminta pasal 55 ayat (2) dan Pasal 214 huruf a, b, c, d, e UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3) dan pasal 28I ayat (2) UUD 1945. (did/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini