RUU Kementerian Negara Siap Disahkan 21 Oktober

RUU Kementerian Negara Siap Disahkan 21 Oktober

- detikNews
Kamis, 16 Okt 2008 14:30 WIB
Jakarta - Setelah terlantar selama 3 tahun akhirnya DPR dan pemerintah sepakat untuk menjadikan RUU Kementerian Negara menjadi UU. Rencananya RUU ini akan diketok di Sidang Paripurna tanggal 21 Oktober mendatang.

"Ya Alhamdulillah akhirnya kami bisa juga menyelesaikan hari ini sebelum Pilpres 2009. Diharapkan UU ini akan menjadi pegangan bagi presiden untuk memilih pembantu-pembantunya dan mengatur kementerian," kata ketua Pansus RUU Kementerian Negara Agun Gunandjar usai rapat pleno pansus RUU Kementerian Negara di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/10/2008).

Menurut Agun, RUU ini mengatur syarat-syarat menjadi menteri. Jumlah kementerian dan departemen maksimal 34 buah dan hal-hal yang memperkuat posisi presiden dalam sistem presidensiil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu Mensesneg Hatta Rajasa mengaku bersyukur dengan kesepakatan yang diambil dengan DPR untuk mengesahkan RUU ini. Selain sudah ditunggu cukup lama, RUU ini menjawab kebutuhan yang diamanatkan UUD 1945.

"UU ini adalah amanat UUD 1945 tentang kementerian negara yang perlu diatur dalam UU. Kita menyambut baik adanya kesepakatan ini karena akan menjadi pegangan," kata Hatta.

Menurut Hatta, UU ini sangat baik karena mengatur sesuatu yang sangat fleksibel. Khususnya terkait jumlah kementerian tanpa menyebutkan apa saja kementerian tersebut.

"UU ini ada fleksibilitas karena tidak mengatur kementerian apa saja yang harus tapi dibatasi maksimal 34," tandasnya. (gah/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini