Demikian yang terungkap dalam sidang perdana David di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2008).
"Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diuubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Jaksa Penuntut Umum Sarjono Turin.
David adalah Direktur PT Buntala Bersaudara Darmaja yang menjadi rekanan Dinas Kelautan dan Perikanan yang diduga telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp 7,8 miliar. Selain itu, ia juga didakwa telah memperkaya para pejabat DKP dan pengusaha lain yang terlibat dalam proyek pengadaan barang pada kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini juga sebelumnya telah menjerat Kepala Dinas Kelautan Perikanan Jawa Tengah Hari Purnomo dan stafnya Margareth Elisabeth Tutuarima. Hari telah divonis 5 tahun, sedangkan Elisabeth dipidana 6 tahun penjara.
Para pejabat DKP Jawa Barat juga sedang menjalani persidangan terkait kasus ini. Mereka adalah pemegang kuasa anggaran DKP Jawa Barat Asep Hartiyoman dan ketua panitia pengadaan barang Ade Kusmana.
Atas dakwaan JPU tersebut, David tidak mengajukan keberatan. Sidang yang dipimpin hakim Teguh Haryanto tersebut akan dilanjutkan pada tanggal 23 Oktober 2008 pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengar keterangan saksi. (mad/iy)











































