Menkum HAM Persilakan Kejagung Usut Ditjen AHU

Korupsi PNBP

Menkum HAM Persilakan Kejagung Usut Ditjen AHU

- detikNews
Kamis, 16 Okt 2008 12:13 WIB
Menkum HAM Persilakan Kejagung Usut Ditjen AHU
Jakarta - Menkum HAM Andi Mattalatta mendukung Kejagung untuk mengusut kasus dugaan korupsi biaya akses fee dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendirian dan penetapan badan hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Adminisrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM senilai Rp 400 miliar.

"Saya pikir ini PNBP dulu. Tapi ya karena sudah ditangani kejaksaan, ya silahkan kejaksaan masuk," kata Mattalatta saat membuka  peluncuran cetak biru pembaharuan pelaksanaan sistem pemasyarakatan di Gedung Depkum dan HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2008).

Mattalatta mengaku baru tahu seputar dugaan korupsi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dibetulkan, sebagai menteri tentu saya tidak bisa mengelak. Tapi sebagai manusia ya saya baru tahu tentang permasalahan ini," ujar dia.

Menurut dia, Dirjen AHU telah diperintahkan untuk mengkaji masalah itu. Mattalatta menegaskan semua pungutan yang dipungut atas kewenangan negara harus masuk ke negara.

"Itulah sebabnya dulu sistem foto terpadu di sini yang dikelola swasta pada saat membuat paspor saya hentikan. Saya masukan ke negara. Tetapi hal ini saya tidak tahu ini," kata politisi Partai Golkar ini. (rdf/aan)


Berita Terkait