"Eksepsi aquo harus dinyatakan tidak dapat diterima, maka pemeriksaan dalam perkara ini harus dilanjutkan," ujar ketua majelis hakim Teguh Hariyanto saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2008).
Dalam putusan sela tersebut, hakim Teguh juga mengesahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Menurutnya, tidak ada unsur yang menyalahi aturan perundangan dalam penyusunan dakwaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Dedi mengajukan keberatan atas dakwaan JPU karena dinilai tidak sesuai dengan pasal 143 ayat 2 KUHAP tentang syarat materil sebuah dakwaan. Dedi juga mengajukan permohonan pembebasan dirinya dengan alasan kesehatan.
Atas putusan sela tersebut, tim penasehat hukum Dedi Suwarsono memutuskan untuk menerimanya. Mereka mengaku masih ingin melanjutkan kasus ini hingga pokok perkara.
"Biar masyarakat tahu kebenarannya bagaimana," ujar penasehat hukum Dedi, Kamarudin Simanjuntak usai sidang.
Dedi adalah rekanan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan dalam proyek pengadaan kapal patroli. Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Dedi diduga melakukan suap kepada anggota DPR Bulyan Royan sebesar Rp 1,68 miliar sebagai imbalan atas terpilihnya perusahaan Dedi dalam penyediaan kapal tersebut.
Sidang akan kembali digelar pada hari Senin, 20 Oktober 2008 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (mad/nik)











































