"Kalau 15% sama saja dengan UU yang lama, percuma saja revisi. Kalau 30% terlalu tinggi, ekstrem dan mengurangi jumlah pasangan capres cawapres serta menutup kemungkinan capres alternatif. Moderatnya ya 20%," papar pengamat politik dari LIPI, Lili Romli, kepada detikcom, Kamis (16/10/2008).
Selain itu, menurut dia, perlu ada klausul partai politik (parpol) bahwa capres yang maju harus dicalonkan dari parpol yang lolos parliamentary threshold (PT) yakni meraih 2,5 persen suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lili juga menambahkan presiden dan wapres terpilih tidak boleh rangkap jabatan.
"Supaya tidak terjadi conflict of interest. Ketika merangkap, pemimpin bisa memanfaatkan jabatan publik dan tidak fair dengan parpol lain. Ini dibuktikan dengan kampanye di televisi," kata Lili. (aan/nrl)











































