Sidang berisi pembacaan memori PK terhadap putusan MARI No. 1688K/Pid/2000
tanggal 28 Juni 2001 atas nama Joko Chandra. Pembacaan PK dilakukan oleh
Hermindo Saragih dan Chandra selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar Rabu (15/09/2008).
Setelah pembacaan PK dari pihak pemohon, kemudian didengarkan pula tanggapan kuasa hukum Joko sebagai termohon PK atas memori PK dari pihak pemohon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada surat tanggapannya, kuasa hukum Joko Chandra mengaku keberatan dengan PK yang diajukan oleh MK. Kaligis juga menganggap bahwa keputusan Mahkamah Agung terhadap Joko merupakan keputusan final.
Menurut O.C. Kaligis, Jaksa tidak punya alasan untuk mengajukan PK kepada
kliennya.
"Hak ini hanya ada katakanlah di pidana, namun kita bukan pidana," tukasnya saat dihubungi detikcom.
Kaligis juga menambahkan, ini merupakan penyalahgunaan hukum.
"Hak untuk PK ini hanya terpidana dengan ahli warisnya, kalau jaksa itu berarti tidak benar," jelasnya lagi.
Sidang dimulai sejak pukul 10.00 WIB, kemudian ditunda untuk dilanjutkan kembali satu minggu ke depan. (nov/mok)











































