Demikian disampaikan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD) di sela-sela meninjau persiapan pengamanan Asian Beach Games (ABG) 2008 di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Rabu (15/10/2008).
"Jika nanti memang ada kebijakan yang diputuskan Jaksa Agung, eksekusi kapan akan dilaksanakan, dari kepolisian sudah siap. Kepolisian juga membantu kejaksaan membawa jenazah korban ke kampung halaman sesuai dengan permintaan keluarga. Kita siap fasilitasi," kata Kapolri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolri berharap masyarakat dapat menyikapi dengan arif dan bijaksana pelaksanaan eksekusi Amrozi cs. "Yang penting saya harap pada warga masyarakat dapat disikapi. Ini adalah suatu konsekuensi adanya bentuk penegakan hukum bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum. Ini menyangkut tindakan teror yang dampaknya bisa kita rasakan bersama. Warga negara yang mengalami itu," katanya.
Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati bom Bali I adalah proses penegakan hukum di Indonesia. "Prinsip penegakan hukum tetap ditegakkan di Indonesia sehingga proses hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kita harus tetap menghormati," tandas BHD.
(gds/gah)











































