Humas Kejaksaan Tinggi Sumut Edi Irsan, menyatakan, eksaminasi terhadap Rumondang
meliputi teknis proses penuntutan yang dibuatnya terhadap Cien You.
Â
"Eksaminasi ini untuk meneliti seluruh proses dalam menyusun berkas perkara, tuntutan hingga vonis. Aspidum akan melihat apakah sesuai protap atau tidak," kata di di Gedung Kejati Sumut, Jl. AH Nasution, Medan, Rabu (15/10/2008).
Â
Rumondang menjalani eksaminasi di ruang penyidik Asisten Tindak Pidana Umum, Suhaimi
mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Dikatakan Edi, secara struktural proses serupa juga akan dilakukan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Seterusnya hasil eksaminasi itu akan diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi untuk dipelajari. Jika ditemukan ada kekeliruan dalam prosedur penyusunan berkas tuntutan, Rumondang akan diproses Asisten Pengawas (Aswas) Kejati.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Ardy Johan menjatuhkan vonis terhadap dua tahun penjara dan denda Rp 2 juta terhadap Cien Liu dalam perkara kepemilikan shabu-shabu 0,7 gram pada Agustus 2008 lalu karena melanggar pasal 62 UU No 5 tahun 1997, tentang psikotropika. Â
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ditukangi, warga Jl. Krakatau, No 20 Medan ini bebas pada 26 September 2008 lalu. Â
Dalam kasus vonis palsu ini, empat pegawai Kejaksaan Negeri Medan telah ditetapkan
sebagai tersangka. Tiga tersangka masing-masing, Robi, Ruslan dan Amat merupakan
pegawai honor yang sehari-hari bertugas menjemput dan mengantar tahanan dari Rutan
Tanjung Gusta ke PN Medan. Sementara satu tersangka lagi adalah Abraham Tampubolon,
pegawai Tata Usaha Kejaksaan Negeri Medan. Dalam memalsukan vonis, para tersangka
mendapat imbalan Rp 2 juta sampai Rp 3 juta dari terpidana. Surat putusan dipalsukan
dengan cara di-scan.
Terungkapnya vonis palsu ini merupakan hasil telaah Rutan Tanjung Gusta Medan. Kepala Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan Amran Silalahi mendapat informasi dan meneliti surat vonis setelah beberapa hari terpidana keluar. (rul/gah)











































