Ryan membantai Heri pada Juli 2008 lalu, mayatnya ditemukan terpotong-potong di Kebagusan, Jakarta Selatan.
Wahyuningsih menyatakan tidak mengenal Novel. Namun, ia mengakui kalau suaminya mempunyai penyimpangan seksual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyuningsih menyatakan terakhir kali bertemu Heri pada 11 Juli 2008. Saat itu ia berangkat kerja telebih dahulu sedangkan suaminya masih tidur.
"Saat dia tidak pulang-pulang saya sempat SMS namun tidak terkirim. Adik ipar saya sempat menghubungi, ada suara laki-laki tapi langsung ditutup," katanya.
Sementara itu, Sibarani, penyidik Polda Metro Jaya, menyatakan informasi mengenai Novel pertama kali terkuak saat polisi meminta keterangan dari salah seorang penghuni Apartemen Margonda Residence, tempat tinggal Ryan. Diketahuilah kalau Novel bekerja sebagai pegawai imigrasi Depok.
" Saya beserta tim langsung menuju kantor imigrasi," kata Sibarani dalam persidangan.
Kemudian polisi menemukan Novel. Saat digeledah, ditemukanlah foto korban dan kartu service mobil korban di tas Novel. "Dari situlah kasus itu mulai terungkap," katanya.
Persidangan Novel akan dilanjutkan lagi 22 Oktober 2008, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (nal/nwk)