"Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 29 Oktober 2008 dengan agenda pembacaan putusan," kata ketua majelis hakim Gusrizal di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2008).
Dalam sidang itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menyampaikan tanggapan atau replik yang cukup singkat atas nota pembelaan Burhanuddin. Replik JPU mengatakan, seluruh pembelaan terdakwa tidak tepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi replik JPU yang singkat tersebut, pengacara Burhanuddin, M Assegaf, mengaku kecewa. Assegaf menilai, tanggapan JPU yang singkat itu tidak profesional dan tidak berisi.
"JPU kami nilai tidak mempunyai kemampuan dalam menyangkal nota pembelaan yang kita susun rinci dan profesional," ujar Assegaf.
Ketika ditanya mengenai vonis yang akan dihadapinya, Burhanuddin pun menolak berkomentar. Dia hanya mengunci mulutnya.
Burhanuddin juga menolak mengomentari replik JPU. Dia bergegas masuk ke dalam toilet untuk menghindari pertanyaan wartawan.
"Tanggapannya memang cukup singkat," kata Burhanuddin. (mad/aan)











































