"Ini bukan pungli, ini adalah SK ganda yang memang dievaluasi, kalau pungli nggak ada dasar hukumnya" ujar kuasa hukum Ayi, Posma Rajagukguk kepada wartawan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (15/10/2008).
Posma menjelaskan bahwa kliennya hanya menjalankan perintah berdasarkan SK ganda yang terbit sejak tahun 1999.
"SK itu antara administrasi dengan kriminal khusus, jadi tidak bisa digeneralisasi," katanya.
Posma menambahkan evaluasi KPK terhadap pelaksanaan SK tersebut ditemukan ada kekeliruan, namun apakah benar merugikan negara harus dilihat di persidangan.
Kedatangan Ayi di gedung KPK, tak diketahui oleh sejumlah wartawan. Tiba-tiba pukul 13.00 WIB, Ayi keluar dari Gedung KPK. Tanpa berkomentar apapun, Ayi langsung memasuki mobil tahanan KPK dan menuju Polres Jakarta Timur. (ape/gus)











































