"Demikian pula begitu Saudara Aulia Pohan menyampaikan informasi kebutuhan dana kiranya sudah cukup terang bahwa saya bukan inisiatornya. Kenapa Saudara Aulia Pohan datang dengan usulan itu tentu bisa ditelusuri. Apakah itu gagasan sendiri atau orang lain," papar Burhanuddin.
Demikian pledoi yang disampaikan Burhanuddin di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, kesalahan ini seharusnya ditimpakan juga pada pejabat Bank Indonesia pada era sebelumnya.
"Apakah memang saya ini sengaja dikorbankan atau dipahlawankan untuk sesuatu yang lebih besar," kata Burhanuddin.
Burhanuddin meminta hakim bersikap adil dan mempertimbangkan
prestasinya selama ini. Ia merasa sudah banyak memberikan sumbangsih bagi perbaikan ekonomi Indonesia.
"Saya selama menjabat Gubernur BI telah memberikan kepada 250 juta rakyat Indonesia seluruh kemampuan terbaik saya," kata dia. (mad/aan)











































