"Mereka ditahan terkait kasus bentrokan kemarin. Mereka terlibat kasus yang
melanggar Pasal 170 KUHP, yaitu melakukan kekerasan terhadap barang secara
bersama-sama di muka umum," kata Kepala Polres Jakarta Pusat Kombes Pol Ike Edwin kepada wartawan di kantornya Jl Kramat Raya, Salemba, Jakarta
Pusat, Rabu (15/10/2008).
Selain itu, lanjut Edwin, kelima mahasiswa UKI itu juga dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Lima mahasiswa itu ditangkap pada Selasa 14 Oktober. Kelimanya yakni Frans Alfader Alfonso Simatupang (23), Adriansyah Saragih alias Ucok (19), Frick Sihotang (22), Hotman Kanter Butar-butar (22), dan Marlong Purba (19).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
telematika dan mobil tahanan dengan cara melempari dengan batu konblok dan
batang bambu sehingga spion rusak," jelasnya.
Bahkan, menurut Edwin, tersangka Frans Alfredo Alfonso Simatupang juga
menganiaya seorang wartawan televisi TPI bernama Endro Bawono. "Tersangka
menganiaya wartawan yang sedang meliput dengan cara menendang kaki kanan dan
perutnya sebanyak satu kali," ujarnya. '
Ditambahkan Edwin, sampai saat ini pihaknya tengah mendalami penyebab bentrokan yang terjadi kemarin di Jl Diponegoro, Jakarta Pusat. Tepatnya di antara RSCM, UKI, YAI dan Jl Kimia.
Dari pantauan detikcom, kelima mahasiswa UKI saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Jakarta Pusat.
"Kami belum membuat kesimpulan terhadap kasus kemarin," imbuhnya. (zal/gus)











































