Peristiwa itu terlihat di Taman KB, Jalan Menteri Supeno Semarang, Rabu (15/10/2008). 'Kemarahan' satgas itu menuai hasil. Petugas Satpol PP batal mengangkut baliho bergambar Megawati.
Petugas Satpol PP sempat kaget terhadap protes satgas PDIP yang mengaku bernama Mulyadi itu. Mereka sempat bersitegang sebentar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas Satpol PP meninggalkan begitu saja baliho bergambar Megawati yang telah dicopot. Sebab, dari hasil negosiasi, Mulyadi berkomitmen mengamankan sendiri baliho tersebut.
Atribut parpol yang dicopoti berada di Jalan Soekarno-Hatta, Sriwijaya, Pahlawan, dan Menteri Supeno. Petugas Satpol PP mengamankan ratusan atribut berupa spanduk, poster dari kain, dan baliho.
Pencopotan itu dilakukan atas dasar kesepakatan Pemkot dan 44 parpol tentang kawasan larangan pemasangan atribut parpol dan SK Wali Kota No.210/81/2003 tertanggal 19 Maret 2003 yang mengatur tentang tata tertib pemasangan bendera partai politik di Kota Semarang.
(try/djo)











































