"Saksi Zulkifli Nurdin harus bertanggung jawab atas perbuatan terdakwa," kata anggota majelis hakim, Hedra Yospin, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2008).
Hendra mengungkapkan, Zulkifli menandatangani MOU yang menunjuk pekerjaan proyek renovasi pada 3 desember 2003. Perusahaan yang ditunjuk adalah PT Cipta Pesona Usaha yang dipimpin oleh Sudiro Lesmana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Abdul Chalik Saleh, Inu Kertopati, juga meminta Zulkifli bertanggung jawab. Menurutnya, tanda tangan gubernur dalam
MOU tersebut merupakan awal dari proses korupsi di Pemprov Jambi.
"Dia (Zulkifli Nurdin) menandatangani MOU yang merupakan asal dari semua ini," kata Inu usai sidang. (mad/aan)











































