Hakim: Gubernur Jambi Ikut Bertanggung Jawab

Kasus Korupsi

Hakim: Gubernur Jambi Ikut Bertanggung Jawab

- detikNews
Rabu, 15 Okt 2008 13:20 WIB
Jakarta - Eks Sekda Jambi Abdul Chalik Saleh telah divonis 3 tahun bui terkait kasus korupsi pembangunan kantor penghubung Pemprov Jambi di Jakarta. Tidak hanya Chalik, Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin ternyata harus ikut bertanggung jawab.

"Saksi Zulkifli Nurdin harus bertanggung jawab atas perbuatan terdakwa," kata anggota majelis hakim, Hedra Yospin, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2008).

Hendra mengungkapkan, Zulkifli menandatangani MOU yang menunjuk pekerjaan proyek renovasi pada 3 desember 2003. Perusahaan yang ditunjuk adalah PT Cipta Pesona Usaha yang dipimpin oleh Sudiro Lesmana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fakta terungkap ada keterlibatan pihak lain yaitu saksi Zulkifli Nurdin," ujar Hendra.

Pengacara Abdul Chalik Saleh, Inu Kertopati, juga meminta Zulkifli  bertanggung jawab. Menurutnya, tanda tangan gubernur dalam
MOU tersebut merupakan awal dari proses korupsi di Pemprov Jambi.

"Dia (Zulkifli Nurdin) menandatangani MOU yang merupakan asal dari semua ini," kata Inu usai sidang. (mad/aan)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads