"Jadi kemarin sudah saya keluarkan surat keputusan Jaksa Agung untuk mencopot Kepala Kejaksaan Negeri tersebut. Sudah saya tanda tangani, jadi saya copot jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tilamuta," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Hendarman mengatakan hal itu usai meresmikan warung kejujuran ke-1.000 di SMUN 42 Halim Perdanakusuma, Jl Rajawali Raya, Jakarta Timur, Rabu (15/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendarman menambahkan, hukuman untuk Ratmadi tergantung tingkat kesalahannya. "Ada ringan, sedang dan berat, seperti pecat. Kalau yang lebih lagi disidangkan kalau ada buktinya, tapi itu tergantung nanti alat buktinya," jelas Hendarman.
Kasus ini merebak setelah rekaman pembicaraan antara Ratmadi dengan kepala panitia lelang Pemda Boalemo Subhan Umar beredar luas di masyarakat. Dalam rekaman tersebut, Kajari mengungkapkan kekesalannya pada bupati dan sejumlah kepala dinas terkait tidak memperoleh upeti setara polisi.
Dalam rekaman itu, Ratmadi tidak mau jika diberi uang di bawah Rp 50 juta dari kepala dinas PU Kimpraswil Boalemo, Gorontalo.
Ratmadi lalu mengancam akan menangkap sejumlah kepala dinas terkait di daerah tersebut yang terindikasi sebagai pelaku korupsi dalam beberapa proyek.
(nik/nrl)











































