"Menurut UU, MK tidak bisa menghentikan berlakunya UU yang sedang diuji. Apalagi UU yang masih dalam pembahasan," kata Ketua MK Mahfud MD dalam persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (15/10/2008).
Selain itu, kata Mahfud, saat ini tidak ada hal luar biasa yang bisa menjadi alasan penghentian pembahasan RUU Pilpres tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, kata Mahfud, MK akan memutuskan tentang permohonan penundaan pembahasan RUU Pilpres itu nanti bersamaan dengan putusan akhir dari permohonan uji materiil UU No 23/2003 tentang Pemilihan Capres/Cawapres.
"Keputusan tidak bisa dilakukan saat ini tapi nanti diputuskan bersamaan dengan putusan akhir," ujar Mahfud. (sho/aan)











































