Jaksa Tak Berwenang Atur Kunjungan Terakhir Keluarga Amrozi Cs

Jaksa Tak Berwenang Atur Kunjungan Terakhir Keluarga Amrozi Cs

- detikNews
Rabu, 15 Okt 2008 12:17 WIB
Jaksa Tak Berwenang Atur Kunjungan Terakhir Keluarga Amrozi Cs
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berwenang untuk mengatur kunjungan terakhir keluarga terpidana mati bom Bali Amrozi Cs. Kewenangan ada di tangan Lembaga Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM (Depkum HAM).

"Untuk kunjungan terakhir itu kewenangan Lembaga Pemasyarakatan Departemen Kehakiman (sekarang Depkum HAM)" ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Hendarman mengatakan hal itu usai meresmikan warung kejujuran ke-1000 di SMUN 42 Halim Perdanakusuma, Jl Rajawali Raya, Jakarta Timur, Rabu (15/10/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini, jaksa hanya bertugas sebagai eksekutor. Jaksa bukan bertugas mengatur pertemuan keluarga dengan terpidana.

Hendarman menambahkan, tugas dan kewenangan jaksa sebagai eksekutor diatur dalam pasal 30 UU No 16/2004.

"Jadi tidak ada tugas kejaksaan untuk mengatur terpidana dengan pihak keluarga," tandas Hendarman. Kejagung rencananya akan mengumumkan hari eksekusi tiga bomber Bali itu pada Jumat 24 Oktober 2008 mendatang.
(nik/nwk)


Berita Terkait