"Untuk kunjungan terakhir itu kewenangan Lembaga Pemasyarakatan Departemen Kehakiman (sekarang Depkum HAM)" ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Hendarman mengatakan hal itu usai meresmikan warung kejujuran ke-1000 di SMUN 42 Halim Perdanakusuma, Jl Rajawali Raya, Jakarta Timur, Rabu (15/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendarman menambahkan, tugas dan kewenangan jaksa sebagai eksekutor diatur dalam pasal 30 UU No 16/2004.
"Jadi tidak ada tugas kejaksaan untuk mengatur terpidana dengan pihak keluarga," tandas Hendarman. Kejagung rencananya akan mengumumkan hari eksekusi tiga bomber Bali itu pada Jumat 24 Oktober 2008 mendatang.
(nik/nwk)










































