Eks Sekda Jambi Divonis 3 Tahun Bui

Eks Sekda Jambi Divonis 3 Tahun Bui

- detikNews
Rabu, 15 Okt 2008 11:55 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus korupsi pembangunan kantor penghubung Pemprov Jambi di Jakarta, Abdul Chalik Saleh, dijatuhi vonis 3 tahun penjara. Mantan Sekda Jambi itu juga harus membayar denda Rp 150 juta.

"Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Moerdiono di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2008).

Selain itu, kata Moerdiono, Chalik wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 950 juta. Uang pengganti tersebut sudah disita KPK sejak masa penyelidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uang sebesar Rp 2,5 miliar yang disita KPK harus dikembalikan setelah dikurangi Rp 950 juta," ujar Moerdiono.

Pria yang sudah menjadi PNS selama 36 tahun itu terbukti bersalah melakukan penunjukkan langsung terhadap PT Cipta Pesona Usaha dalam proyek pembangunan kantor perwakilan Pemprov Jambi di Jakarta. Namun majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Unsur setiap orang dalam dakwaan primair tidak terpenuhi," kata dia.

Menanggapi vonis itu, Chalik maupun pengacaranya menyatakan pikir-pikir.

"Saya serahkan semua pada hukum," kata Chalik lirih usai sidang. Chalik tampak secara bergantian dipeluk oleh keluarganya. (mad/aan)



Berita Terkait