"Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Moerdiono di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2008).
Selain itu, kata Moerdiono, Chalik wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 950 juta. Uang pengganti tersebut sudah disita KPK sejak masa penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang sudah menjadi PNS selama 36 tahun itu terbukti bersalah melakukan penunjukkan langsung terhadap PT Cipta Pesona Usaha dalam proyek pembangunan kantor perwakilan Pemprov Jambi di Jakarta. Namun majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Unsur setiap orang dalam dakwaan primair tidak terpenuhi," kata dia.
Menanggapi vonis itu, Chalik maupun pengacaranya menyatakan pikir-pikir.
"Saya serahkan semua pada hukum," kata Chalik lirih usai sidang. Chalik tampak secara bergantian dipeluk oleh keluarganya. (mad/aan)











































