UU Pilpres Diuji, Pembahasan RUU Pilpres Diminta Ditunda

UU Pilpres Diuji, Pembahasan RUU Pilpres Diminta Ditunda

- detikNews
Rabu, 15 Okt 2008 11:27 WIB
UU Pilpres Diuji, Pembahasan RUU Pilpres Diminta Ditunda
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materil UU No 23/2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Oleh pemohon, UU tersebut dinilai melanggar UUD 1945 karena membatasi hak konstitusional warga negara untuk menjadi capres/cawapres independen. Pemohon juga meminta pembahasan RUU Pilpres di DPR ditunda.

Pemohon uji materi itu, Fadjroel Rachman, Mariana, dan Bob Ferdian berpendapat ketentuan yang ada di pasal 1 ayat (6), pasal 5 ayat (1), dan pasal 5 ayat (4) UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Pasal-pasal itu telah menutup hak konstitusional warga negara untuk menjadi capres/cawapres dengan hanya memberi peluang kepada parpol atau gabungan parpol untuk mengajukan capres/cawapres.

"Pasal-pasal tersebut telah membatasi hak warga negara untuk mengajukan diri menjadi capres dan cawapres tanpa melalui jalur parpol atau gabungan parpol. Pasal-pasal itu menjadikan hak tersebut eksklusif milik parpol," kata kuasa hukum pemohon, Taufikul Basyari, dalam persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (15/10/2008).

Selain itu, Taufik juga mengacu pada putusan MK yang memperbolehkan adanya calon independen dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Menurutnya, karakteristik pilkada dan pilpres adalah sama, yakni sama-sama pemilihan pemimpin eksekutif.

"Bedanya hanya pada pilkada berskala lokal sementara pilpres berskala nasional," ujar Taufik.

Taufik membantah jika dikatakan UUD 1945 mengharuskan capres/cawapres berasal dari parpol. Menurutnya, dalam pasal 6 A ayat 2 UUD 1945 yang dijadikan rujukan itu tidak ada keharusan capres/cawapres berasal dari parpol dan tidak ada larangan capres/cawapres independen.

"Pasal itu tidak mengatakan harus, tapi hanya mengatakan capres/cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol sebelum pemilu," bantahnya.

Selain itu, pemohon juga mengajukan provisi. Mereka meminta majelis hakim memerintahkan DPR untuk menunda pengesahan RUU Pilpres yang sekarang sedang digodok dan masih alot.

Dalam siaran pers MK disebutkan, para pemohon meminta majelis hakim Konstitusi memerintahkan DPR menunda pengesahan RUU Pilpres yang sedang dibahas hingga adanya putusan MK atas uji materil UU No 23/2003. (sho/nik)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini