Putusan akan dibacakan oleh ketua majelis hakim Moerdiono.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Chalik dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta. Selain itu, JPU juga meminta agar Chalik membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2 miliar.
Abdul Chalik Saleh dalam dakwaan, dinyatakan bersalah telah melakukan penunjukkan langsung terhadap PT Cipta Pesona Usaha. Akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 7,4 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyusul setelah itu, terdakwa kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-Api, Sumsel dengan terdakwa Sarjan Taher. Agendanya mendengar keterangan saksi. (mad/anw)











































