Eks Sekda Jambi Hadapi Vonis

Eks Sekda Jambi Hadapi Vonis

- detikNews
Rabu, 15 Okt 2008 07:36 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan kantor penghubung Pemprov Jambi di Jakarta, Abdul Chalik Saleh akan menghadapi vonis majelis hakim hari ini. Sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai 1 Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2008).

Putusan akan dibacakan oleh ketua majelis hakim Moerdiono.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Chalik dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta. Selain itu, JPU juga meminta agar Chalik membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2 miliar.

Abdul Chalik Saleh dalam dakwaan, dinyatakan bersalah telah melakukan penunjukkan langsung terhadap PT Cipta Pesona Usaha. Akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 7,4 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai vonis Abdul Chalik Saleh, hari ini juga dijadwalkan persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi aliran dana BI dengan terdakwa Burhanuddin Abdullah. Agenda sidang tersebut adalah pembacaan pembelaan terdakwa atau pledoi.

Menyusul setelah itu, terdakwa kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-Api, Sumsel dengan terdakwa Sarjan Taher. Agendanya mendengar keterangan saksi. (mad/anw)



Berita Terkait