"Itu juga tidak pernah berubah. Dulu juga IS dia bantah mengenalnya. Tapi IS mengakui. Saya kira harapan kita, ada orang-orang seperti IS demi kepentingan umum," ujar Koordinator Kontras Usman Hamid kepada detikcom, Rabu (15/10/2008).
Bantahan Polly tersebut ia kemukakan saat menjadi saksi dalam persidangan
pembunuhan aktivis HAM Munir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan
terdakwa Muchdi Pr.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya hubungan komunikasi lewat telepon antara mereka. Ini yang nanti bisa diselidiki lebih lanjut oleh saksi ahli dalam sidang berikutnya tentang kebenaran pembicaraan dalam telepon tersebut," jelas pria berkacamata ini.
Dalam kesempatan yang sama, Polly juga akan mengajukan PK atas PK yang telah diajukan oleh Kejagung dan dikabulkan oleh MA. Usman Optimistis pengajuan PK tersebut tidak akan dikabulkan oleh MA.
"Sejauh yang saya pelajari, tidak ada celah sama sekali bagi Polly untuk
mengajukan PK," tegasnya.
Jika pun Polly akan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK),
menurut Usman, apa pun yang akan diputuskan oleh MK tidak akan berpengaruh
dengan putusan MA yang mengabulkan PK Kejagung.
"Kalau lewat MK, yang diputus adalah terkait konstitusionalnya, bukan kasusnya (pembunuhan). Jadi upaya itu hanya sekedar strategi untuk mempersoalkan apa yang sekarang ini menimpa dirinya," pungkasnya.
(anw/lrn)











































