Dalam surat tertanggal 10 Oktober tersebut, Ginandjar mengingatkan bahwa pengaturan mekanisme proses dari DPD kepada DPR harus jelas memposisikan keduanya dalam platform yang datar.
โKami mengharapkan diundang dalam konsultasi untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan DPD dengan pertimbangan begitu banyak yang berkembang,โ ujar Ginandjar dalam siaran tertulisnya yang diterima detikcom, Rabu (15/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat tersebut dilayangkan setelah DPD mempelajari perkembangan pembahasan materi dalam Pansus RUU Susduk DPR setelah pembahasan DPD bersama Pansus RUU Susudk bulan Februari 2008. Dalam surat tersebut, disampaikan beberapa hal penting agar diperhatikan serius dan sebagai bahan pertimbangan selanjutnya.
DPD juga menekankan poin pertimbangan atas RUU APBN, pajak, pendidikan, dan agama yang secara jelas dicantumkan dalam UUD 1945. Dalam RUU Susduk dirancang pengaturan penolakan DPR atas pertimbangan DPD melalui jawaban tertulis, yang harus dijawab DPD juga melalui jawaban tertulis. Mekanisme ini diproyeksikan tidak akan memberikan hasil yang baik pada konteks kepentingan daerah secara luas.
โYang ditegaskan ialah mekanisme rapat kerja khusus atau Tim Bersama yang mendalami atau akan menghasilkan rekomendasi yang akan berujung pada proses legislasi, terutama penyesuaian ata perubahan UU terkait,โ pungkasnya. (anw/lrn)











































