Datangi KPU, Bawaslu Laporkan 44 Caleg DPR Bermasalah

Datangi KPU, Bawaslu Laporkan 44 Caleg DPR Bermasalah

- detikNews
Selasa, 14 Okt 2008 22:26 WIB
Datangi KPU, Bawaslu Laporkan 44 Caleg DPR Bermasalah
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaporkan caleg bermasalah. Bawaslu melaporkan 44 calon sementara DPR dan 8 calon sementara DPD yang diduga melakukan pelanggaran.

"Saya minta kepada Bapak Ketua KPU untuk ditindaklanjuti," ujar anggota Bawaslu Bambang Eka di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (14/10/2008).

Bambang yang datang bersama anggota Bawaslu Wirdyaningsih datang pukul 20.20 WIB. Mereka diterima oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari, anggota KPU Andi Nurpati dan Endang Sulastri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

44 Caleg DPR bermasalah itu di antaranya 6 calon terindikasi melampirkan ijazah palsu, 15 calon tersangkut masalah korupsi, 2 calon terindikasi pernah melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara, 3 calon melakukan tindakan pidana di bawah 5 tahun penjara, 8 calon ganda, 4 calon berstatus PNS dan 6 calon diduga melakukan tindakan asusila dan lain-lain.

"Untuk calon yang terindikasi melakukan tindakan asusila, kami minta KPU mengembalikan ke partainya masing-masing agar diproses," tegas Bambang.

Mendapat laporan dari Bawaslu, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari mengaku senang dan sangat berterima kasih. Karena hal itu turut membantu kerja KPU dalam penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT).

"Semua yang direkomendasikan oleh Bawaslu akan ditindaklanjuti oleh pokja calon anggota DPR dan DPD," respons Hafiz.

Hari ini adalah hari terakhir masa pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) yang berlangsung sejak tanggal 26 September 2008. Selanjutnya, KPU akan memutuskan DCT pada 31 Oktober 2008.

(lrn/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads