"Saya dikasih hadiah US$ 10.000 dari Pak Slamet," kata Antonius dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (14/10/2008).
Antonius dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi renovasi Gedung KBRI Singapura untuk terdakwa Slamet dan Erizal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak tanya mana sisanya," jawab Antonius menanggapi pertanyaan anggota hakim I Made Hendra tentang jumlah yang diterima.
Setelah uang diterima, Antonius tidak menghubungi Slamet. Dirinya juga tidak mengecek apa maksud pemberian hadiah ini. Padahal Antonius merasa tidak memiliki peran dalam proyek renovasi tersebut.
Selain Antonius, Mantan Kabag Protokoler Konsuler KBRI Singapura, Fahri Sulaeman juga menjadi saksi dalam kasus ini.
Menurut Fahri, rumah dinasnya juga ikut direnovasi dalam proyek ini. Beberapa bagian dalam rumahnya seperti plafon, keramik, saluran air dan listrik diperbaiki juga.
Kasus korupsi ini diduga merugikan negara sebesar Rp 6,4 miliar. Berbagai rumah dinas pejabat kedutaan ikut direnovasi. Proyek senilai Rp 16,4 miliar ini jatuh ke tangan Ben Soon Hend Enineering Enterprise, perusahaan milik Jhon Lee Ah Kuang.
Sementara itu, Dubes RI untuk AS tidak hadir sebagai saksi. Sidang akan dilanjutkan tanggal 22 Oktober mendatang.
(mok/anw)











































