Kasum Yakin Muchdi Bisa Dipidana

Sidang Kasus Munir

Kasum Yakin Muchdi Bisa Dipidana

- detikNews
Selasa, 14 Okt 2008 19:29 WIB
Kasum Yakin Muchdi Bisa Dipidana
Jakarta - Banyak fakta yang bertentangan dari kesaksian mantan pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Prijanto dalam persidangan kasus kematian aktivis HAM Munir.

"Sejak awal kami meletakkan kesaksian Pollycarpus sebagai kesaksian yang tidak kredibel. Itu sejak kasus dia yang pertama kali," ungkap tim legal Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) Khoirul Anam di Pengadilan negeri jakarta Selatan, Selasa (13/09/2008).

Menurut Anam, banyak fakta yang bertentangan dari pengakuan Pollycarpus. Hal yang bertolakbelakang itu adalah saat Polly menawari Munir untuk pindah ke kelas bisnis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi ketika ditanyai tahu dari mana Munir duduk di 3A yang tak lain adalah tempat duduk Polly, dia mengaku tidak tahu," papar Anam Usai persidangan dengan terdakwa Muchdi Pr.

Anam menambahkan, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sedikit terseret arus dengan menempatkan Polly sebagai terdakwa.

"Tadi memang pertanyaan-pertanyaannya sebenarnya lebih meletakkan Polly sebagai terdakwa bukan sebagai saksi. Artinya pertanyaan-pertanyaannya lebih membuktikan apakah Polly punya hubungan dengan Muchdi, tidak kapan mengenal atau sebagainya," kata Anam.

Namun, akhirnya pertanyaan pun mulai mengarah kepada hubungan antara Polly dengan Muchdi. Sampai JPU kemudian memeriksa secara bersama print out yang dikelurkan otoritas komunikasi. "Cek apakah betul tanggal sekian ada nomor ini berhubungan ke nomor segini," jelas Anam.

Dengan menunjukkan print out telepon itu, JPU menurut Anam, langsung mengarah ke Muchdi. "Sehingga dengan fakta itu Kasum yakin harusnya Muchdi bisa di pidana," jelas Anam. (nov/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads