"Sejak awal kami meletakkan kesaksian Pollycarpus sebagai kesaksian yang tidak kredibel. Itu sejak kasus dia yang pertama kali," ungkap tim legal Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) Khoirul Anam di Pengadilan negeri jakarta Selatan, Selasa (13/09/2008).
Menurut Anam, banyak fakta yang bertentangan dari pengakuan Pollycarpus. Hal yang bertolakbelakang itu adalah saat Polly menawari Munir untuk pindah ke kelas bisnis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anam menambahkan, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sedikit terseret arus dengan menempatkan Polly sebagai terdakwa.
"Tadi memang pertanyaan-pertanyaannya sebenarnya lebih meletakkan Polly sebagai terdakwa bukan sebagai saksi. Artinya pertanyaan-pertanyaannya lebih membuktikan apakah Polly punya hubungan dengan Muchdi, tidak kapan mengenal atau sebagainya," kata Anam.
Namun, akhirnya pertanyaan pun mulai mengarah kepada hubungan antara Polly dengan Muchdi. Sampai JPU kemudian memeriksa secara bersama print out yang dikelurkan otoritas komunikasi. "Cek apakah betul tanggal sekian ada nomor ini berhubungan ke nomor segini," jelas Anam.
Dengan menunjukkan print out telepon itu, JPU menurut Anam, langsung mengarah ke Muchdi. "Sehingga dengan fakta itu Kasum yakin harusnya Muchdi bisa di pidana," jelas Anam. (nov/anw)











































