"Kami mengajukan keberatan atas putusan KPPU. Keberatan tersebut telah kami daftarkan tanggal 8 Oktober lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata kuasa hukum Indovision, Hotma Sitompoel, dalam jumpa pers di Menara Kebon Sirih, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2008).
Indovision berpendapat putusan KPPU yang menyatakan Astro All Network (AAN), ESPN Star Sports (ESS), dan PT Direct Vision (DV) tidak melanggar pasal 16 UU No 5/1999 adalah cacat hukum.
"KPPU juga tidak menyatakan para terlapor (AAN, EES, dan DV) melanggar pasal 19a dan 19c UU No 5/1999. Padahal fakta-fakta yang ada menunjukkan adanya pelanggaran tersebut," lanjutunya.
Yang lebih parah lagi, kata Hotma, KPPU juga tidak menghukum para terlapor dengan keharusan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,3 triliun sebagaimana diajukan oleh Indovision sebagai pelapor.
"Rp 1,3 triliun itu mencakup berbagai kerugian. Antara lain adanya pelanggan yang menghentikan berlangganan Indovision karena tidak adanya siaran langsung Liga Inggris dan adanya kehilangan sejumlah pelanggan potensial," papar Andy F Simangunsong, kuasa hukum Indovision yang lain, dalam kesempatan yang sama.
Terungkapnya kasus suap terhadap M Iqbal, menurut Hotma, menunjukkan KPPU telah kehilangan independensi dan obyektivitas dalam menetapkan putusan. Karena itu Indovision senantiasa mendukung KPK dalam mengusut kasus suap anggota KPPU ini secara tuntas.
"Kami mendukung upaya KPK mengusut kasus ini sampai tuntas," ujarnya. (alf/iy)











































