Berdasarkan surat yang diterima JPU dari Deplu tertanggal 10 Oktober 2008 bernomor 01267/Pw/X/2008/02, dituliskan beberapa alasan Sudjadnan tidak bisa datang ke Pengadilan Tipikor. Padahal Sudjadnan dijadwalkan untuk hadir sebagai saksi untuk terdakwa Dubes Singapura Muhammad Slamet Hidayat dan mantan Bendahara KBRI Erizal.
"Alasannya untuk proses Pemilu Presiden AS tanggal 4 November sampai dengan pelantikan Presiden AS," kata JPU Eddy Hartoyo di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (14/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jatuhnya pasar saham AS juga salah satu alasan Sudjadnan tidak hadir hari ini. Eddy berharap dalam persidangan yang akan datang, pihaknya dapat mengahadirkan Sudjadnan sebagai saksi.
"Jangan pesimis dulu, yang penting kita berusaha," jawab Eddy menanggapi pertanyaan wartawan tentang kemungkinan menghadirkan Sudjadnan.
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 22 Oktober mendatang.
(mok/nrl)











































