Polly Akan Ajukan PK Atas PK Kejagung

Polly Akan Ajukan PK Atas PK Kejagung

- detikNews
Selasa, 14 Okt 2008 16:33 WIB
Polly Akan Ajukan PK Atas PK Kejagung
Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto berniat mengajukan peninjauan kembali (PK). Menurutnya hukuman yang diterimanya saat ini adalah penzaliman.

"Yang saya ketahui PK itu milik saya. Tapi tiba-tiba saya yang kena PK, salah apa saya ini? Karena itu saya akan berjuang dengan mengajukan peninjauan kembali," kata Pollycarpus. Β 

Hal ini disampaikan Polly dalam sidang dengan terdakwa eks Deputi V BIN Muchdi Pr di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Kejaksaan Agung mengajukan PK terhadap putusan majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) perkara Pollycarpus Budihari Priyanto. PK yang diajukan Kejagung ini dikabulkan, akibatnya Polly dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Munir. (nal/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads