Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto berniat mengajukan peninjauan kembali (PK). Menurutnya hukuman yang diterimanya saat ini adalah penzaliman.
"Yang saya ketahui PK itu milik saya. Tapi tiba-tiba saya yang kena PK, salah apa saya ini? Karena itu saya akan berjuang dengan mengajukan peninjauan kembali," kata Pollycarpus. Β
Hal ini disampaikan Polly dalam sidang dengan terdakwa eks Deputi V BIN Muchdi Pr di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Kejaksaan Agung mengajukan PK terhadap putusan majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) perkara Pollycarpus Budihari Priyanto. PK yang diajukan Kejagung ini dikabulkan, akibatnya Polly dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Munir.
(nal/iy)