KPK Tahan Eks Konjen RI di Kinabalu

KPK Tahan Eks Konjen RI di Kinabalu

- detikNews
Selasa, 14 Okt 2008 15:41 WIB
Jakarta - KPK menahan mantan Konjen RI di Kinabalu Malaysia Arifin Hamzah. Berjaket hitam dan berkacamata, tidak ada komentar yang diucapkan dia.
 
Arifin dibawa dengan kendaraan tahanan KPK bernopol B 8368 WU, dan langsung diangkut menuju Polda Metro Jaya, sekitar pukul 14.45 WIB.
 
"Yang bersangkutan resmi kita tahan," kata juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (14/10/2008).
 
Arifin diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menerapkan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian di Malaysia. Seharusnya tarif pengurusan dokumen itu dimasukkan sebagai pendapatan negara bukan pajak.

Hingga kini perkiraan kerugian negara dalam kasus itu masih dalam tahap penghitungan. Arifin dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Selain Arifin, KPKsebelumnya telah menetapkan tersangka lainnya untuk kasus ini yang terjadi pada 2002 lalu. Tersangka itu yakni mantan Konsul Jenderal Indonesia di Kinabalu lainnya berinisial KR dan MS.
 
Kemudian dua mantan Kepala Bidang Konsul Ekonomi, Penerangan, Sosial dan Budaya pada KJRI Kinabalu berinisial MTM dan RE.
 
KPK juga menetapkan tiga Kepala Sub Direktorat Imigrasi kantor penghubung KJRI Kinabalu di Tawau, yang berinisial AN, KS, MT.
 
Selain itu, Kepala Sub Direktorat Imigrasi kantor penghubung KJRI Kinabalu di Kuching, YR, juga telah berstatus tersangka.

(ndr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads