Pria yang menjabat sebagai bendahara PLH PKP PDP DKI Jakarta ini menilai tindakan Zulkifli dan Amir melanggar ADART PDP.
"Dalam penetapan caleg DPRD DKI Jakarta harus melalui mekanisme rapat
pleno," kata Rudi di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Amir cuma dapat 8 suara. Akan tetapi mereka mengirim formulir B yang berisi nama-nama Daftar Calon Sementara (DCS) ke KPUD yang bukan hasil rapat pleno. Saya dipasang sebagai caleg nomor 10," papar dia.
Namun demikian, laporan Rudi tidak bisa diterima oleh petugas SPK. Rudi disarankan untuk membawa kasus itu ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu). (mei/aan)










































