Hakim Ad Hoc Bisa Diatur di luar UU MA

Hakim Ad Hoc Bisa Diatur di luar UU MA

- detikNews
Selasa, 14 Okt 2008 15:00 WIB
Hakim Ad Hoc Bisa Diatur di luar UU MA
Jakarta - Usulan adanya hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) dinilai tak relevan. Selain tidak ada negara yang menerapkan sistem itu, hakim ad hoc juga bisa dibentuk sesuai kebutuhan yang dasar hukumnya ada di luar UU MA.

"Yang usul itu paham hukum nggak? Di mana-mana tidak ada hakim ad hoc di UU MA. Karena hakim ad hoc itu sifatnya situasional. Dasar hukumnya ya di undang-undang lain saja," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Mayasyak Djohan kepada detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/10/2008).

Menurut politisi PPP ini, MA merupakan pilar ketiga dalam trias politica selain eksekutif dan legislatif. Karena itu, institusi MA harus jelas dan tegas terkait hal-hal yang diatur di undang-undangnya, termasuk soal hakimnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemegang kekuasaan tertinggi di negara kita kan ada eksekutif, legislatif dan yudikatif. Masa di eksekutif ada presiden, di legislatif ada DPR, lalu di MA ada hakim ad hoc? Itu nggak masuk akal," terangnya.

Menurut caleg PPP dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat ini, MA adalah lembaga tertinggi peradilan sehingga tidak bisa dibenarkan jika di dalamnya berisi hakim ad hoc.

"Tidak ada satupun alasan yang membenarkan adanya hakim ad hoc di MA karena MA itu suprame of court," pungkas Mayasyak.
(yid/sho)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads