"Yang usul itu paham hukum nggak? Di mana-mana tidak ada hakim ad hoc di UU MA. Karena hakim ad hoc itu sifatnya situasional. Dasar hukumnya ya di undang-undang lain saja," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Mayasyak Djohan kepada detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/10/2008).
Menurut politisi PPP ini, MA merupakan pilar ketiga dalam trias politica selain eksekutif dan legislatif. Karena itu, institusi MA harus jelas dan tegas terkait hal-hal yang diatur di undang-undangnya, termasuk soal hakimnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut caleg PPP dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat ini, MA adalah lembaga tertinggi peradilan sehingga tidak bisa dibenarkan jika di dalamnya berisi hakim ad hoc.
"Tidak ada satupun alasan yang membenarkan adanya hakim ad hoc di MA karena MA itu suprame of court," pungkas Mayasyak.
(yid/sho)











































