Usulan itu disampaikan Dirjen Depdagri Diah Anggraini saat rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/10/2008).
Anggota Komisi II DPR Andi Yuliani Paris di sela-sela rapat membenarkan adanya usulan itu dari Depdagri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan dia, Depdagri seharusnya tidak boleh mengerjakan tugas-tugas Bawaslu dan KPU. "Ini bukan tumpang tindih anggaran saja. Ini juga tidak ada landasan hukumnya untuk melaksanakan itu," kata Yuliani. (aan/nrl)











































