Hal ini diungkap oleh analis senior BI Asnar Azhari dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (14/10/2008). Kala itu Aznar ditugaskan sebagai kurir pembawa koper berisi uang tunai yang disalurkannya dalam beberapa tahap,
"Karena saya bawahan Pak Rusli (Rusli Simanjutak-mantan Kepala BI, Surabaya), saya yang bawa kopernya," kata Asnar Azhari yang dalam sidang kasus aliran dana BI kali ini hadir sebagai saksi untuk terdakwa Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin.
Penyerahan uang tunai Rp 31,5 miliar itu terbagi beberapa tahap di tempat terpisah. Tahap pertama sebanyak Rp 2 miliar diserahkannya di Hotel Hilton (sekarang Hotel Sultan), Rp 5,5 miliar dan Rp 7,5 miliar diberikan di rumah Antony Zeidra Abidin. Sedangkan dana Rp 16,5 miliar diserahkan dalam 2 tahap.
"Semuanya (uang yang dibagikan) saya yang bawa," tegas Asnar.
Ia menambahkan uang Rp 31,5 miliar disediakan Rusli Simanjuntak atas permintaan Antony dan Hamka. Tapi Aznar mengaku tidak mengetahui peruntukan uang itu untuk dua mantan anggota Komisi IX DPR yang tengah membahas masalah kasus BLBI dan revisi UU BI itu.
"Saya tidak tahu persis untuk apa," jawab Asnar atas pertanyaan Ketua Majelis Hakim Masrurdin Chaniago.
Namun saat ditanya mengenai tanda terima uang yang tidak ada, Aznar lancar menjawabnya. Menurutnya memang seperti itulah prosedur yang berlaku untuk setiap penyaluran dana representasi dari BI ke DPR.
"Untuk bantuan representasi dari BI ke DPR selalu tidak bisa diperoleh tanda terima," jelasnya.
Mendengar penjelasan Asnar, anggota majelis hakim yang menanyakan masalah tersebut merasa prihatin. Terlebih sebagai seorang analis senior, Asnar adalah orang yang pasti mengerti peraturan perbankan.
"Kalau orang seperti saudara semua, bisa bangkrut Indonesia. Itu Rp 31,5 miliar loh," keluh Sang Hakim. (mok/lh)











































