Sidang PK Kejagung Ditunda, Hakim Minta Lampirkan Kasasi MA

Kasus Joko Chandra

Sidang PK Kejagung Ditunda, Hakim Minta Lampirkan Kasasi MA

- detikNews
Selasa, 14 Okt 2008 12:55 WIB
Jakarta - Sidang peninjauan kembali (PK) atas vonis bebas Joko Chandra ditunda. Majelis hakim yang diketuai Moefri meminta pihak Kejagung agar melampirkan kasasi MA yang menyatakan Joko Chandra dibebaskan atas kasus dugaan suap dan korupsi dalam pencairan piutang Bank Bali.

"PK ini sesuai alasan yaitu kekhilafan dan ada pertentangan antara beberapa putusan (ada terdakwa divonis bebas dan ada yang kena hukuman)," kata Jaksa Fungsional Kejagung Bambang dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Selasa (14/10/2008).

Bambang mengatakan, minggu depan pihaknya akan mengajukan bukti dan surat lampiran kasasi MA yang diminta hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengajuan PK ini untuk mengambil uang Rp 546 miliar yang ada di Bank Permata? "Ya, itu terkait ke situ. Ini kan juga dalam kasus yang sama. Kok bisa berbeda-beda putusannya. Kita ingin ada pelurusan," jawabnya.

Menurut Bambang, pihaknya bukan ingin memenjarakan pihak yang bersangkutan namun ingin semua hal dalam kasus ini bisa diluruskan. "Kalau salah masak dua bebas, satu dihukum. Kalau bebas, ya semua bebas," jelasnya.

Bambang menambahkan, pihak kesulitan untuk mengeksekusi Joko Chandra karena dalam putusan kasasi MA itu dijelaskan kalau pihak Kejagung harus mengembalikan Rp 546 miliar ke Joko Chandra.

"Kita susah untuk mengeksekusinya. Sementara uang itu harus dikembalikan ke negara," tandasnya.

Kasasi MA pada Juni 2001 memutuskan memenangkan dan membebaskan Joko Chandra sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan korupsi dalam pencairan piutang Bank Bali.

Kejagung kemudian diharuskan mengembalikan barang bukti uang senilai Rp 546 miliar kepada Joko dan PT Era Giat Prima. Uang itu disimpan di rekening Bank Bali, yang kemudian sekarang dimerger ke Bank Permata. Atas putusan itu, Kejagung mengajukan PK. (gus/iy)


Berita Terkait