"PK ini sesuai alasan yaitu kekhilafan dan ada pertentangan antara beberapa putusan (ada terdakwa divonis bebas dan ada yang kena hukuman)," kata Jaksa Fungsional Kejagung Bambang dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Selasa (14/10/2008).
Bambang mengatakan, minggu depan pihaknya akan mengajukan bukti dan surat lampiran kasasi MA yang diminta hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bambang, pihaknya bukan ingin memenjarakan pihak yang bersangkutan namun ingin semua hal dalam kasus ini bisa diluruskan. "Kalau salah masak dua bebas, satu dihukum. Kalau bebas, ya semua bebas," jelasnya.
Bambang menambahkan, pihak kesulitan untuk mengeksekusi Joko Chandra karena dalam putusan kasasi MA itu dijelaskan kalau pihak Kejagung harus mengembalikan Rp 546 miliar ke Joko Chandra.
"Kita susah untuk mengeksekusinya. Sementara uang itu harus dikembalikan ke negara," tandasnya.
Kasasi MA pada Juni 2001 memutuskan memenangkan dan membebaskan Joko Chandra sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan korupsi dalam pencairan piutang Bank Bali.
Kejagung kemudian diharuskan mengembalikan barang bukti uang senilai Rp 546 miliar kepada Joko dan PT Era Giat Prima. Uang itu disimpan di rekening Bank Bali, yang kemudian sekarang dimerger ke Bank Permata. Atas putusan itu, Kejagung mengajukan PK. (gus/iy)











































