Proyek SKRT Dephut Rugikan Negara Rp 13 Miliar

Proyek SKRT Dephut Rugikan Negara Rp 13 Miliar

- detikNews
Selasa, 14 Okt 2008 12:47 WIB
Jakarta - Proyek pengadaan SKRT (Sistem Komunikasi Radio Terpadu) oleh Departemen Kehutanan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 13 miliar. Penyimpangan terjadi bukan dalam penyusunan kontrak, melainkan pelaksanaannya di lapangan.

Hal ini disampaikan anggota Komisi IV DPR-RI, Tamsil Linrung pada penyidik KPK dalam pemeriksaan terhadap dirinya, Selasa (14/10/2008). Sejumlah dokumen pendukung dia serahkan dalam pemeriksaan siang ini.

"Itu temuan BPK pada 2007. Jadi ada alat-alat yang disebut ada, tapi di lapangan
tidak ada," ujar politisi PKS di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa
(14/10/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tamsil menjelaskan temuan BPK itu hasil audit pada 2007, dari pelaksaan proyek tahap pertama senilai Rp 180 miliar, yang sudah dilaksanakan. Sementara untuk proyek tahap kedua senilai Rp 730 miliar masih dalam pembahasan.

Proyek SKRT merupakan bantuan teknologi dari Amerika Serikat yang disepakati pada 2001. Proyek itu terdiri dari pinjaman dana dan kerjasama teknis pengawasan hutan. Tapi pada kenyataannya di lapangan pencurian kayu dan kebakaran hutan kian marak terjadi.

Pemeriksaan terhadap Tamsil berakhir sekitar pukul 12.00 WIB. Kepada wartawan yang mencegatnya, Tamsil mengungkapkan bahwa pertanyaan yang diajukan selama 2,5 jam pemeriksaan berkisar pada kelaziman mekanisme pembahasan anggaran yang berlangsung saat itu.

"Saya ditanya soal mekanisme pembahasan anggaran, apakah sudah lazim. Semua saya jelaskan dan saya berikan dokumennya," tambahnya. (ndr/lh)


Berita Terkait