"Seharusnya melalui perwakilan Indonesia yang ada di luar negeri (kirimnya)," kata Luthfi menanggapi penjelasan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (14/10/2008).
Ketua majelis hakim Suharto meminta kepada jaksa agar menunjukkan surat pemanggilan Budi Santoso. Para jaksa dan pengacara Muchdi kemudian mendekat ke meja hakim untuk memperhatikan surat panggilan Budi Santoso.
"Saya ingatkan lagi kalau pemanggilan saksi ini dilakukan secara langsung ke orangnya langsung atau kalau tidak ada, ke alamat rumahnya yang lama," kata hakim.
JPU, Cyrus Sinaga lalu menjelaskan kalau surat pemanggilan Budi sudah dikirim ke BIN, alamat rumah Budi di Jl Seno dan ke Sleman, Jawa Tengah, dan melalui Deplu karena Budi sekarang berada di Pakistan.
Atas penjelasan JPU tersebut, pengacara Muchdi kemudian memprotes surat pemanggilan JPU melalui Deplu tersebut.
"Majelis hakim tolong diingatkan jaksa mengenai surat pemanggilan Budi Santoso," kata Lutfhi.
Namun majelis hakim menjawab, "Kami tidak ingin mengintervensi kewenangan jaksa. Silakan jaksa memanggil sesuai KUHAP. Nanti kami periksa surat pemanggilan tersebut seperti apa." (gus/asy)











































